Ketum P3HI: Pernyataan Prof. Yusril Ihza Mahendra Terkait Organisasi Advokat Dinilai Kontroversial dan “ASBUN”
sinarbanua.com; Kalsel | KETUA Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), H. Aspihani Ideris Assegaf, S.A.P., S.H., M.H., mengkritik keras pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut organisasi advokat selain Peradi sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Menurut Aspihani, pernyataan tersebut menunjukkan ketidaknetralan seorang pejabat negara, dan menuai Kontroversial serta terkesan asal bunyi (ASBUN) yang seharusnya tidak berpihak pada satu organisasi advokat saja.
“Seharusnya seorang pejabat negara itu tidak boleh berpihak kepada hanya salah satu organisasi advokat, belajarlah bijak dan independen dalam bersikap. Seharusnya anda mengetahuinya, bahwa organisasi advokat yang legal itu adalah organisasi yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, dan OA kami legal karena ada SK Kemenkumham RI nya, dan di sana tertulis bukan ormas melainkan organisasi advokat,” tegas Aspihani, Minggu yang lalu (8/12).
Dikatakan Ketua Umum P3HI, Kalau hanya Peradi yang diakui sebagai organisasi advokat, maka perlu ketegasan, Peradi di bawah Ketua Umum Peradi yang mana?
Apakah Peradi di bawah kepemimpinan Dr. Luhut M.P Pangaribuan, S.H., LL.M. atau Peradi versi Dr. Juniver Girsang S.H., M.H. atau versi Prof. Dr. Otto Hasibuan,S.H., M.M. maupun Peradi pimpinan Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. dikatakan Prof. Yusril?
“Nah ini menjadikan pertanyaan bagi segenap advokat terlahir di luar Peradi Berbicara logika, semua Peradi bermasalah, karena satu organisasi advokat bernama Peradi pecah dengan 4 orang yang mengklaim sebagai Ketua umum,” ungkap Aspihani Ideris nama tenarnya saat ini.
Lebih lanjut dikatakan Ketum P3HI, Berbicara hukum, hukum itu adalah logika, kepemimpinan tertinggi itu sah apabila hanya di pimpin dalam satu organisasi oleh satu orang saja selaku Ketua Umum, jika suatu organisasi dipimpin oleh lebih dari satu orang, berarti organisasi tersebut bermasalah.
“Kementerian Hukum dan HAM RI pun tidak boleh menerbitkan SK dengan nama yang sama di setiap organisasi itu. Jadi secara hukum pasti hanya satu Peradi yang sah secara hukum di antara sekian Peradi tersebut, jika Peradi ada 4 organisasi, maka hanya 1 Peradi yang sah secara hukum, sisanya adalah ilegal dan atau semuanya ilegal tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, iya kan?,” beber Aspihani.
Kalau Peradi versi Otto Hasibuan yang mengaku paling benar, bagaimana dengan Peradi di bawah kepemimpinan Luhut M.P Pangaribuan; Juniver Girsang; dan Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan serta pimpinan organisasi advokat yang mengatasnamakan Peradi lainnya?.
Aspihani mengkritik, jika Prof. Otto Hasibuan masih mengatasnamakan selaku Ketua umum Peradi, sesuai Pasal 20 ayat (3) UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, maka seorang pejabat negara seperti beliau salaku Wakil Menteri Hukum dan HAM selayaknya cuti sebagai Advokat dan Ketua umum Peradi.
Berkaitan pernyataan Prof. Yusril Ihza Mahendra, menurut Aspihani berpandangan, itu adalah pernyataan nyeleneh yang hanya dapat membuat kegaduhan.
Aspihani melanjutkan bicaranya, bahwa hukum memaksa kita untuk berpikir secara logika, biar lah kita berpendapat masing-masing. Karena pendapat dua ahli hukum pasti tidak sama berbeda pendapat antara satu dengan yang lainnya.
Aspihani pun menegaskan, dalam menjalankan roda organisasi, P3HI berpegang pada Putusan MK Nomor 101/PUU/2009, 112/PUU-XII/2014 dan 36/PUU-XIII/2015 yang menyatakan tidak ada wadah tunggal (single bar) lagi dan yang ada saat ini multi bar.
“Semoga saja pemerintah bijak mengatasi polemik yang berkembang di publik berkaitan pernyataan Prof Yusril Ihza Mahendra,” tuntasnya. (Dandie)