Kasus Tanah Di Gambut, Didampingi Pengacara Aspihani Ideris Propam Mabes Polri 4 Jam Periksa Bunda Lanny

Didampingi pengacara Aspihani Ideris saat proses pemeriksaan Bunda Lanny oleh penyidik propam Mabes Polri, Rabu (17/07/2024).

Bunda LANNY: “Masa dalam gelar perkara atas kasus saya, oknum polisi meminta uang kepada saya, katanya sih kalau gelar perkara itu ada biayanya. Dan kata oknum itu biasanya untuk gelar saja Rp300juta biayanya, belum termasuk naik sidik, dimana total 10% dari nilai kerugian atau nilai harga tanah saya tersebut yang harus kita keluarkan. Untuk pihak kejaksaan itu ibu nego sendiri,”

sinarbanua.com; JAKARTA – Dianggap tidak profesional adanya ketidaksesuaian SOP dalam gelar perkara atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/0209/III/2021/BARESKRIM tanggal 29 Maret 2021 didampingi pengacara Aspihani Ideris berujung lansia Treeswaty Lanny Susatya (66) alias Bunda Lanny di periksa selama 4 jam atas pengaduan ke Propam Mabes Polri di Jakarta.

“Hari ini saya di minta untuk memberikan keterangan dalam Berita Acara Tambahan terkait aduan yang saya sampaikan di Propam Mabes Polri, cukup lama juga sih !!!! 4 jam saya di periksa,” kata Bunda Lanny, Rabu (17/07/2024).

Didampingi pengacara Aspihani Ideris, yang merupakan kuasa hukumnya, Bunda Lanny menjelaskan, dalam BAP tambahan yang disampaikan adalah merupakan langkah positif bahwa perkara yang di laporkan sudah naik sidik.

“Masa dalam gelar perkara atas kasus saya, oknum polisi meminta uang kepada saya, katanya sih kalau gelar perkara itu ada biayanya. Dan kata oknum itu biasanya untuk gelar saja Rp300juta biayanya, belum termasuk naik sidik, dimana total 10% dari nilai kerugian atau nilai harga tanah saya tersebut yang harus kita keluarkan. Untuk pihak kejaksaan itu ibu nego sendiri,” tutur Bunda Lanny menirukan bicara oknum polisi tersebut.

Memang kata Bunda Lanny setiap berurusan dengan pihak polisi disaat polisi mau Investigasi kelapangan pihaknya harus mengeluarkan biaya terus?, kan mereka itu sudah dapat anggaran dari negara?

“Nah karena ini lah kita melaporkan perkara ini ke propam Mabes Polri. Kalau menyiapkan tiket dan akomodasi untuk menyelidikan saya rasa wajar-wajar lah saya memberikan apabila tugas yang tanggal 17 Juni 2021 ke lokasi dengan pihak BPN sesuai dengan undangan dilaksanakan.

“Masalahnya pengecekan tidak di lakukan oleh mereka, ini lah yang menimbulkan sebuah permasalahan,” tukasnya.

Pengacara Aspihani Ideris seusai dari mendampingi kliennya Bunda Lanny saat pemeriksaan di Propam Mabes Polri mengatakan, langkah yang dilakukan Bunda Lanny melaporkan pihak oknum perwira polisi tersebut adalah sebuah sikap kewajaran.

Apakah begini sifat mereka, selalu dibenak yang ada hanya duit?, kalau duit nggak sesuai, perkara nggak jalan?, apakah penegakan hukum harus selalu mengedepankan uang dan uang adalah raja?, artinya hukum dapat jalan bila mana uangnya ada sesuai permintaan “Hukum Kekuasaan“, Subhanallah!!!

“Jujur saya angkat jempol, Bunda Lanny berani melaporkan sejumlah perwira tinggi polri atas dugaan pelanggaran kode etik, bentuk pelanggaran ini seperti nya mencakup terhadap pelanggaran etika kepribadian, etika kenegaraan, etika kelembagaan juga iya, serta yang paling mendasar etika hubungan dengan masyarakat. Sangat wajar Bunda Lanny melaporkannya, dan semua ini sudah termuat dalam perkap No. 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian Republik Indonesia” kata Dosen Fakultas Hukum Uniska ini.

Karenanya Aspihani berharap, dengan proses sidik atas pengaduan yang dilakukan oleh pihak propam Mabes Polri ini adalah sebuah upaya pembersihan nama baik institusi kepolisian itu sendiri, sehingga ini semua bakal dapat menjadikan rem bagi oknum yang dianggap menyimpang dari ketentuan selaku penegak hukum.

“Semoga dengan pengaduan ini dapat menjadikan pembelajaran yang positif agar polisi-polisi lainnya bekerja selalu mengedepankan rasa ke hati-hatian dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum,” harapnya.

Aspihani pun menyarankan, sebaiknya pihak BPN dan Polri membentuk satgas pengawasan mafia tanah pada institusinya yang bersifat independen.

“Ya sangat bagus kalau satgas mafia tanah di bentuk, ambil saja anggotanya terdiri tokoh masyarakat, tokoh agama, ormas-ormas atau LSM, pihak TNI/Polri dan pihak kejaksaan. Insya Allah kalau satgas terbentuk, akan mengurangi terjadinya kasus mafia tanah di Indonesia ini,” tuntasnya.

Diketahui, berawal perkara ini adalah sebuah permasalahan kepemilikan tanah milik Bunda Lanny yang terletak di Jl. Ahmad Yani Kilometer 16,600 Gambut dengan SHM 2525 yang tercatat dan terdaftar di BPN Martapura Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan. (bhani)