PT Bimo Taksoko Gono Pasang Plang Kepemilikan di Lahan 53 Hektar di Desa Pemalongan
SINAR BANUA, TANAH LAUT – PT Bimo Taksoko Gono (BTG) mengambil langkah tegas dalam mempertahankan hak kepemilikan lahan seluas 53 hektar di Desa Pemalongan, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Didampingi oleh kuasa hukumnya, Sinar Bintang Aritonang, S.H., perusahaan ini memasang tiga plang kepemilikan di lokasi tersebut pada hari yang sama.
Pemasangan plang ini bertujuan untuk menegaskan bahwa lahan tersebut adalah milik Bambang Tri Gunadi, pemilik PT BTG, yang telah menguasai lahan sejak tahun 2005. Proses pemasangan plang yang berlangsung selama satu jam, selesai sekitar pukul 14.00 WITA dan disaksikan oleh sejumlah jurnalis.
Kuasa hukum PT BTG, Sinar Bintang Aritonang, S.H., menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai respon atas ketidakjelasan status kepemilikan lahan dan untuk mencegah klaim sepihak dari pihak lain. Ketiga plang tersebut dipasang di lokasi strategis dalam area lahan tambang yang diklaim PT BTG.
Plang yang dipasang tidak hanya menyatakan kepemilikan lahan oleh Bambang Tri Gunadi, tetapi juga menyertakan ancaman hukum bagi siapa saja yang mencoba merusak atau mengganggu pengumuman tersebut. Dalam plang tersebut tertulis jelas ancaman pasal-pasal pidana, termasuk Pasal 170, 389, 406, dan Pasal 551 KUH Pidana.
Langkah ini diambil setelah PT BTG menghadapi berbagai tantangan dalam mempertahankan hak atas lahan tersebut, termasuk tidak diberikan perpanjangan Surat Perintah Kerja (SPK) sejak tahun 2020 oleh PD Baratala Tuntung Pandang. Sebelumnya, PT BTG telah melakukan berbagai investasi signifikan di lahan tersebut, termasuk pembangunan infrastruktur jalan tambang dan tempat pengolahan bijih besi.
Dengan pemasangan plang ini, PT Bimo Taksoko Gono berharap dapat menjaga haknya atas lahan tersebut dan mendorong pihak-pihak terkait untuk menghormati dan memperhatikan hak-hak yang dimiliki perusahaan tersebut. (Nd_234)