SK KEMENKUMHAM RI TERBIT, PARA ADVOKAT P3HI WAJIB PATUHI AD-ART, AO DAN KODE ETIK-NYA
BANJARMASIN; sinarbanua.com | KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI baru saja mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-0001447.AH.01.08.TAHUN 2022 tentang persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) yang ditandatangani Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Cahyo Rahadian Muzhar, SH, LLM pada Senin 1 Agustus 2022 kemarin.
Hal demikian disampaikan langsung via SMS WhatsApp oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Wijiono, SH, MH dalam tulisannya kepada redaksi media sinarbanua.com, Rabu (3/8/2022).
“Alhamdulillah SK Kemenkumham RI perubahan Anggaran Dasar P3HI sudah terbit, artinya semua advokat P3HI yang terlahir di P3HI wajib mematuhi dan menjunjung tinggi AD-ART P3HI yang ada ini,” tulis mas Wiji panggilan akrabnya Wijiono.
Menurut Wijiono, keputusan terbitnya Anggaran Dasar Perubahan atas usulan yang diajukan Ketua Umum P3HI Habib Aspihani bin Ideris Assegaf sendiri sejak September 2019 yang lalu ke Notaris Iwan Surianata.
“SK ini berisi tentang perubahan Badan Hukum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) dan sesuai dengan Akta Nomor 13 Tanggal 21 Juni 2022 yang dibuat oleh Iwan Surianata, SH, MKn ‘Notaris’ Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Saat di konfirmasi, salah satu pengawas P3HI, H. Kasmili, SAP, SH mengatakan, dengan terbitnya SK Kemenkumham RI perubahan Anggaran Dasar P3HI ini, semua advokat yang terlahir di OA P3HI wajib menghormati dan mentaati-nya.
“Apabila para advokat P3HI tidak mentaati perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga P3HI, maka kita bakal memberikan sanksi tegas sampai pada pencabutan SK Pengangkatan Advokat mereka,” tegas Kasmili kepada awak media ini, Rabu (3/8/2022).
Kasmili menukilkan Anggaran Dasar Perubahan sebagaimana di tegaskan Pasal 6 bahwa Advokat P3HI yang pindah ke OA lain dan membangkang kepada Dewan Pendiri dan Pimpinan Tertinggi P3HI, maka dapat diberhentikan sebagai Advokat.
“Kita ambil sikap tegas, siapapun orangnya yang berkhianat dan membangkang terhadap pak Ketum dan pendiri P3HI akan mendapatkan konsekuensinya. Kan di dalam UU Advokat Nomor 18 tahun 2003 di Pasal 10 ayat (1) poin c Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap berdasarkan keputusan Organisasi Advokat. Artinya pimpinan P3HI dapat mencabut SK Pengangkatan Advokatnya apabila mereka melanggar Anggaran Dasar P3HI sendiri,” tegasnya.
Selain kewajiban mentaati Anggaran Dasar P3HI, himbau Kasmili, semua Advokat P3HI juga berkewajiban mematuhinya Aturan Organisasi dan Kode Etik P3HI sendiri tanpa pengecualian. (red; TIM)