Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Direktorat Reskimsus Polda Kalsel Ungkap Kasus dengan Modus Pelangsiran
SINARBANUA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Pengungkapan ini disampaikan dalam Press Release yang digelar di Lobby Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel, Banjarmasin, Selasa (14/5/2024) pukul 14.30 WITA.
Dalam Press Release tersebut, kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. dijelaskan oleh Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Tri Hambodo, S.I.K. kronologi pengungkapan kasus yang terjadi pada hari Minggu 12 Mei 2024 lalu.
“Kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel dengan mendatangi dan mengamankan sebuah Gedung yang berada di Jalan A.Yani Km.52 Desa Danau Salak Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar,” terang AKBP Tri Hambodo.
Lebih lanjut disampaikan, saat anggota berada di lokasi tersebut, didapati adanya aktifitas/kegiatan pelangsiran BBM dari tandon ke mobil tangki sebanyak 4000 liter. Berdasarkan kejadian tersebut, dilakukan pengembangan oleh personel Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel dan berhasil mengamankan 3 orang operator SPBU yang berada di Kecamatan Astambul. Mereka diduga menjual BBM diatas harga standar.
Selain mengamankan 3 orang operator SPBU, petugas juga turut menyita barang bukti 4 unit truck, 1 unit Mini bus, 2 unit Pompa mesin, 4000 liter BBM, 221 lembar Struk jual beli BBM jenis Bio Solar, serta uang tunai sebesar Rp. 44.472.000,- (Empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
“Modusnya adalah memperkaya diri, minyak yang harganya Rp. 6.800 per liter dijual dengan harga Rp. 11.000 per liter,” pungkasnya.
Wadir Reskrimsus mengatakan, saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 11 orang.
Dirinya pun menegaskan bahwa kasus ini akan terus didalami siapa saja pelaku yang terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan BBM ini. Dan Jajaran Polda Kalsel akan terus melakukan Penegakkan Hukum apabila ditemukan penyalahgunaan BBM Subsidi yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalsel.
Selain Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Tri Hambodo, dalam Press Release ini turut hadir juga Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., Kanit I Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel Kompol Dany Sulistiono, S.Sos., S.H., M.M. dan Kaur Penum Subbid Penmas Bid Humas Polda Kalsel Kompol Tri Menti, S.AP., M.A.P.