Aspihani Optimis, 2025 Gambut Raya Jadi Kabupaten Persiapan, Demikian Dukungan Kepala Desa Terlampir

0

sinarbanua.com; Banjarmasin| WACANA pembentukan daerah otonom baru di Kalimantan Selatan semakin gencar, di karenakan perjuangan pembentukan daerah otonom baru berupa Kabupaten Gambut Raya terus mendapat dukungan dari berbagai pihak. Sehingga panitia pembentukan daerah otonom baru Gambut Raya optimis 2025 menjadi kabupaten persiapan.

Teranyar, Bupati Banjar 2021 – 2024, Haji Saidi Mansyur disebut-sebut turut memberikan angin segar serta menyambut baik rencana pemekaran tersebut.

Bahkan, Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya mengklaim telah mendapat lampu hijau secara lisan dari bapak Bupati Banjar sendiri Haji Saidi Mansyur.

“Secara pembicaraan (lisan-Red) beliau menyetujui, Gambut Raya menjadi kabupaten,” jelas Sekretaris Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Habib Aspihani Ideris kepada sejumlah wartawan saat bincang-bincang tentang perkembangan proses pemekaran Kabupaten Gambut Raya di sebuah cafe di Banjarmasin, Selasa (08/02/2022).

Selain persetujuan dari Bupati Banjar, persyaratan yang harus dipenuhi untuk realisasi pemekaran Gambut Raya ialah rekomendasi dari DPRD Banjar. Namun sebelumnya kata Aspihani, pihaknya harus menunggu persetujuan para kepala desa di 6 (enam) kecamatan wilayah Gambut Raya.

“Kalau persetujuan hasil musyawarah desa di lima kecamatan sudah mencapai 60% an dari 87 desa yang ada di Gambut Raya. Kenapa saya hanya menyebutkan 5 kecamatan, karena sampai sekarang para pembakal / kades 12 desa di wilayah kecamatan Gambut satupun belum ada yang menyerahkan bukti dukungan hasil musyawarah desanya kepada kami. Semoga dalam beberapa waktu ke depan dukungan tersebut sudah mencapai seratus persen,” harap Aspihani yang di ketahui menjabat sebagai Ketua Umum P3HI sebuah organisasi advokat tingkat nasional.

Selain itu pula, kata Aspihani, pihaknya masih harus menunggu jadwal audiensi dari badan musyawarah di gedung parlemen itu. Sebab, untuk surat permohonan audiensi sendiri telah dilayangkan jauh-jauh hari.

“Insya Allah setelah dilaksanakannya rapat dengan pendapat di DPRD Banjar, kita akan beraudensi dengan berkirim surat ke Komisi II DPR RI guna membicarakan tindak lanjut pembentukan daerah otonom baru Gambut Raya ini,” ujarnya.

Selanjutnya, dosen fakultas hukum Uniska ini pun mengatakan, kendati belum ada pembicaraan mendalam berkaitan rapat dengar pendapat di DPRD Banjar, dirinya berpendapat bahwa Ketua DPRD Banjar sendiri, Muhammad Rofiqi juga turut mendukung hadirnya Gambut Raya di Bumi Lambung Mangkurat ini.

Surat rekomendasi sendiri baru bisa dikantongi setelah melalui sejumlah mekanisme di lalui. Diawali dengan audiensi bersama DPRD Banjar serta SKPD terkait, kemudian jika lebih dari separuh wakil rakyat memberikan persetujuan, secara otomatis Ketua DPRD harus meneken surat rekomendasi tersebut.

“Jika disetujui lebih dari 50 persen anggotanya, maka Muhammad Rofiqi selaku Ketua DPRD Banjar tentu akan menanda tangani rekomendasi pemekaran Gambut Raya lewat proses Paripurna Dewan,” ujar tokoh aktivis Kalimantan ini.

Aspihani pun berharap, 2025 Gambut Raya sudah menjadi kabupaten persiapan yang memisahkan dari kabupaten induk, yakni kabupaten Banjar.

Diketahui wacana pemekaran Gambut Raya kembali mencuat ke permukaan dan menjadi perbincangan hangat. Pembentukan daerah otonom baru itu rupanya bukan tanpa sebab musabab. Pasalnya terdapat tiga alasan kuat yang diklaim menjadi dasar pembentukan Gambut Raya.

Tiga faktor utama itu yakni jarak menuju pusat perkantoran Kabupaten Banjar terbilang jauh, sehingga masyarakat kerap mengalami kendala saat pengurusan dokumen publik.

Lalu, secara geografis Kabupaten Banjar disebut terlalu luas yang berdampak terhadap pembangunan infrastruktur. Terakhir, tingginya jumlah penduduk hingga mencapai 300 ribu jiwa memungkinkan Gambut Raya memekarkan diri dari Kabupaten Banjar.

Dalam dokumen perencanaan, Gambut Raya bakal memiliki luas sekitar 501,80 km persegi atau sekitar 50180 ha. Selain itu, Gambut Raya akan memiliki enam kecamatan yaitu Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-aluh, Beruntung Baru sampai Tatah Makmur.

“Juga memiliki 87 desa dan 5 kelurahan dengan jumlah penduduk mencapai 300 ribu jiwa,” tutup Aspihani.

Sebagaimana diketahui, saat audiensi pada awal 2022, Bupati Banjar, H. Saidi Mansyur mengaku sangat mendukung kehadiran daerah otonom baru, selama hal itu demi kemaslahatan masyarakat luas.

“Selama pemekaran wilayah Gambut Raya ini keinginan hajat orang banyak, saya sangat menyetujuinya,” tekan Saidi Mansyur.

Sekedar catatan dari data yang di perlihatkan oleh Sekretaris Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya kepada awak media sinarbanua.com nama-nama desa yang sudah memberikan dukungan atas pemekaran Gambut Raya adalah sebagai berikut:

KECAMATAN SUNGAI TABUK DARI 21 DESA, HANYA 10 DESA YANG MENYERAHKAN, Yaitu:
1. Desa Sungai Tabuk Keramat ;
2. Sungai Pinang Lama;
3. Sungai Tandipah;
4. Lok Buntar;
5. Lok Baintan;
6. Paku Alam;
7. Pembantanan;
8. Abumbun Jaya;
9. Pematang Panjang; dan
10. Desa Tajau Landung

KECAMATAN ALUH-ALUH  FULL 19 DESA MEMBERIKAN DUKUNGAN, Yaitu:
1. Desa Aluh Aluh Besar;
2. Aluh Aluh Kecil;
3. Aluh Aluh Kecil Muara;
4. Bakambat;
5. Balimau;
6. Bunipah;
7. Handil Baru;
8. Handil Bujur;
9. Kuin Besar;
10. Kuin Kecil;
11. Labat Muara;
12. Pemurus;
13. Poduk;
14. Pulantan;
15. Sungai Musang;
16. Simpang Warga;
17. Simpang Warga Dalam;
18. Tanipah; dan
19. Desa Terapu.

KECAMATAN BERUNTUNG BARU, JUGA FULL 12 DESA, Yaitu:
1. Desa Haur Kuning;
2. Babirik;
3. Handil Purai;
4. Jambu Burung;
5. Jambu Raya;
6. Kampung Baru;
7. Lawahan;
8. Muara Halayung;
9. Pindahan Baru;
10. Salat Makmur;
11. Haur Kuning; dan
12. Desa Tambak Padi.

KECAMATAN KERTAK HANYAR DARI 10 DESA, HANYA 3 DESA YANG MENYERAHKAN, Yaitu:
1. Desa Pasar Kamis;
2. Benua Anyar; dan
3. Desa Simpang Empat.

KECAMATAN TATAH MAKMUR DARI 13, 9 DESA YANG MENYERAHKAN HASIL MUSYAWARAH DESANYA, Yaitu:
1. Desa Thaibah Raya;
2. Tatah Bangkal;
3. Pemangkih Darat;
4. Layap Baru;
5. Tatah Jaruju;
6. Jaruju Laut;
7. Pandan Sari;
8. Tatah Layap; dan
9. Desa Mekar Sari .

SEDANGKAN DESA SE KECAMATAN GAMBUT ADA 12 DESA, NAMUN BELUM ADA SATU PUN DATANYA YANG MASUK: ?

Untuk bukti dukungan dari Kepala Desa di kecamatan Gambut belum masuk, dibuktikan saat data tersebut di perlihatkan oleh panitia penuntutan pemekaran wilayah Kabupaten Gambut Raya ke sejumlah wartawan tidak ada sama sekali, namun Sekretaris Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya saat itu mengharapkan bukti MUSYAWARAH DESA tersebut dapat diserahkan ke pihaknya, di karenakan Kecamatan Gambut merupakan ibukota Kabupaten Gambut Raya apabila sudah terealisasi pembentukan daerah otonom baru tersebut.

Jurnalis: Ajud

Editorial: Bhani

Tinggalkan Balasan