Aktivitas Tambang Diduga Ilegal Hancurkan Jalan Di Balangan
sinarbanua.com; Paringin | DAMPAK akibat dari aktivitas tambang batubara yang di duga ilegal yang ada di Kabupaten Balangan nyata kehancuran jalan umum. Padahal untuk pengangkutan hasil tambang tersebut jelas di atur dalam Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012 atas perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan.
“Ini merupakan sebagian kecil saja atas dampak aktivitas tambang batubara. Kalau ini akibat dampak tambang batubara ilegal, nah, lantas siapa yang harus bertanggungjawab untuk memperbaiki hancurnya jalan tersebut?” Ungkap Aspihani Ideris, Senin (22/04/2024).
Direktur Eksekutif LEKEM Kalimantan ini menceritakan, saat ia dan rombongan melintasi jalan penghubung antar desa di Desa Lingsir menuju Banua Hanyar menemukan beberapa kerusakan jalan dan pemandangan aktivitas penambangan yang terlihat dari tepi jalan.
Padalah kata Dosen Fakultas Hukum Uniska ini, setiap aktivitas tambang itu jarak dengan jalan atau pemukiman penduduk tidak boleh dekat dan harus berjarak antara 500 sampai 1000 meter.
“Anda lihat sendiri, banyak ditemukan titik ruas jalan yang rusak berlubang dan berkubang lumpur ditumpuk batu tanah,” ujarnya.
Pada saat hujan jalan tersebut menjadi semakin becek, tampak juga jalan yang ada tertumpuk batubara.
Kerusakan ini diperparah diduga adanya aktifitas tambang ilegal yang berlangsung di desa tersebut.
Jalanan yang rusak sudah dirasakan beberapa bulan terakhir, jalan tersebut merupakan jalan kabupaten penghubung antar desa.
“Jangan biarkan maraknya aktivitas pertambangan batubara jika pihak pelaku usaha ini tidak perduli dengan lingkungan sekitar. Aparat jangan hanya tersenyum disaat menonton dan menari-nari diatas penderitaan masyarakat ini,” tuntasnya seraya menyampaikan berpesannya.
Terpisah, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Balangan, Rina Ariyani mengatakan untuk tahun ini belum ada anggaran yang dialokasikan untuk perbaikan jalan desa tersebut.
“Tahun 2024 tidak ada rencana peningkatan kualitas jalan untuk Desa Lingsir – Banua Anyar,” ungkapnya. (TIM)