Dalam Audiensi 1 Januari 2022 Bupati dan Sekda Banjar Tegaskan Dukungan Penuh Pemekaran Kabupaten Gambut Raya
MARTAPURA; sinarbanua.com | DI AWAL Tahun 1 Januari 2022, BUPATI Banjar H Saidi Mansyur didampingi Sekretaris Daerah Banjar HM Hilman menyambut baik para tokoh pencetus Gambut Raya beraudiensi. Dalam diskusi singkat dengan penuh kekeluargaan tersebut Bupati Banjar menyetujui dan mendukung Pemekaran Kabupaten Gambut Raya.
Tampak sangat akrab di acara audiensi tersebut di Mahligai Sultan Adam berlangsung dengan penuh kekeluargaan, Sabtu (1/1/2022).
Dalam audiensi tersebut sejumlah tokoh terlihat, seperti Dr (Hc) H. Supian HK, SH, MH, H. Aspihani Ideris, SAP, SH, MH, H. Suripno Sumas, SH, MH, H. Gt. Abidinsyah, S.Sos, MM, H. Syahruji, SH, S.Pd.I, H. Kasmili, SAP, SH, HM. Yunani D, SE, Sapriansyah, S.Ag, Dr. Taufik Arbain, M.Si dll tampak sumringah dengan kehangatan bersama petinggi Pemerintah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Bupati Banjar H. Saidi Mansyur, S.I.Kom menyatakan, pemerintah daerah kabupaten Banjar menyambut baik kedatangan rombongan Panitia Penuntut Pemekaran Gambut Raya ini.
“Selama pemekaran wilayah Gambut Raya ini keinginan hajat orang banyak, saya sangat menyetujuinya. Dan mengenai tindaklanjutnya secara teknik akan kami pelajari secepatnya secara maraton. Ini kan keinginan masyarakat banyak, tidak boleh kita menolaknya. Tinggal persetujuan DPRD Banjar saja lagi, saya harap Panitia Pemekaran Gambut Raya membuat surat ke Bupati Banjar untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan,” kata Bupati.
“Intinya tidak ada hambatan sama sekali, 100 % (persen) saya atas nama Bupati Banjar mendukung dan sangat menyetujui terbentuknya Kabupaten Gambut Raya, pihak Provinsi Kalsel juga tidak ada masalah, apalagi ini sudah melalui kajian yang sesuai aturan dan final. Intinya tidak ada alasan menolaknya guna terbentuk daerah otonom baru,” tegasnya.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar Dr. Ir. H. Mokhamad Hilman, ST, MT mengatakan bahwa pengusulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) tentu melalui proses permohonan tertulis dari panitia Gambut Raya ke eksekutif dan legislatif Banjar.
“Permohonan tertulis sudah kami terima dilampirkan dasar-dasarnya berupaya satu bundel proposal. Bila semua sudah sepakat setuju, baru lah diusulkan ke Mendagri. Prosesnya memang begitu. Alhamdulillah Panitia Pelaksana Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya sudah melakukan penelitian melibatkan ULM dan Balitbangda Kalsel. Kalau nanti proses itu sampai ke Mendagri tentu Mendagri juga meneliti apakah dengan adanya pemekaran Gambut Raya tidak akan merugikan kabupaten induk Kabupaten Banjar,” ucap Hilman.
Setelah pemekaran nanti lanjut Hilman, dikalkulasi bisa kah kabupaten pemekaran menjadi mandiri.
“Proses ini semoga berjalan dengan baik dan lancar sebagaimana mestinya,” harapnya.
Hilman menegaskan, Gambut Raya ini bila dimekarkan sangat layak menjadi kabupaten dan tidak mempengaruhi kabupaten asal yaitu Kabupaten Banjar, pasti sama-sama maju, dan dari persepsi publik ada kajian pada tahun ini sebagaimana disampaikan tim peneliti dari Universitas Lambung Mangkurat tadi.
Ketua Umum Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya Dr. (Hc) H. Supian HK, SH, MH yang juga Ketua DPRD Kalsel mengatakan, Bupati dan Sekda Banjar cukup terbuka dan menyambut positif harapan pihaknya guna pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) berupa Kabupaten Gambut Raya.
“Tinggal terbitnya surat resmi persetujuan Bupati dan juga rekomendasi DPRD Banjar, setelah itu semuanya akan kami lanjutkan pengusulan ke Mendagri,” ucap Supian HK bersemangat.
Supian HK pun menyatakan, awal tahun 2022 ini menjadi tahun yang sangat baik, karena Bupati Banjar (red H Saidi Mansyur) telah merespon dengan baik tuntutan pemekaran Gambut Raya.
Disisi lain, Sekretaris Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, H. Aspihani Ideris, SAP, SH, MH menyatakan perjuangan pembentukan daerah otonom baru, Gambut Raya ini sudah selaras dengan amanah Undang-Undang Tentang Pemerintah Daerah Nomor 32 Tahun 2004 hingga Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 serta Peraturan pelaksanaan dari UU No. 22 Tahun 1999 tentang pemekaran daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan, Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
“Artinya, dengan berjalan panjang perjuangan Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini, akhirnya semua yang disyaratkan oleh aturan hukum perundang-undangan sudah terpenuhi semua. Tinggal persetujuan Bupati dan Paripurna DPRD Banjar saja lagi secara tertulis yang kami tunggu,” ucap Dosen Hukum UNISKA ini.
Aspihani pun mengharapkan, di pertengahan tahun 2022 ini semua dokumen sudah rangkum sepenuhnya, sehingga disaat moratorium dibuka oleh pemerintah pusat, semua berkas sudah masuk ke Mendagri, Komite I DPD RI, dan ke Komisi II DPR RI.
“Semoga secepatnya dokumen dukungan para Kepala Desa di 87 Desa sudah rampung semua, sehingga target kita 2025 Gambut Raya sudah menjadi kabupaten persiapan. Ya kan percobaan dulu selama 3 tahun, jika Gambut Raya sanggup hingga 3 tahun itu bertahan, maka 2029 nantinya kita Gambut Raya perdana mengikuti Pemilu memilih Anggota DPRD-nya dan Pilkada dalam menentukan Bupati serta Wakil Bupati,” harapnya.
Aspihani pun menyakinkan, dengan terbentuknya daerah otonom baru berupa Kabupaten Gambut Raya, tidak akan menjadikan miskin Kabupaten Banjar yang memekarkan, tuntasnya.
Dr. Taufik Arbain, M.Si yang merupakan punggawa peneliti dari ULM mengatakan bahwa 98 persen lebih warga Gambut Raya setuju untuk dimekarkan. Apalagi gerakan pemekaran Gambut Raya ini berawal sejak Januari tahun 1998, ini merupakan perjuangan perjalan panjang Gambut Raya untuk menjadi kabupaten mandiri.
Selain itu dari segi jumlah kecamatan mesti minimal lima sudah tercukupi, bahkan ada enam kecamatan. “Dari segi penduduk juga sudah di atas 300 ribu jiwa, sangat wajarlah Gambut Raya menjadi daerah otonom baru,” ujar Taufik.
Apakah hasil akhir penelitian pihak Universitas Lambung Mangkurat, Gambut Raya sudah pantas untuk dimekarkan?
“Gambut Raya terdiri dari enam kecamatan yang mencakup 87 desa dan 5 kelurahan dengan jumlah penduduk sudah lebih dari 300 ribu jiwa dengan luas wilayah sekitar 50.180 km² atau sekitar 50.180 hektare,” cecer Taufik.
“Kami sudah teliti dan kaji dengan benar bahwa, Kabupaten Banjar memekarkan Kabupaten Gambut Raya tidak akan menjadikan tertinggal Kabupaten Banjar, karena SDA daerah yang memekarkan masih sangat cukup kaya. Dan Gambut Raya sudah sangat memenuhi syarat untuk dimekarkan,” cetus Taufik Arbain mengakhiri bicaranya. (Bhany)