Lengkapi Alat Bukti, Paslon Radja AA Nih Mantap Bakal Gugat PMH dan Lapor Ke DKPP
“Ketua TIM Hukum Rafiansyah dan Paslon Radja AA Nih Mantap Bakal Gugat Perbuatan Melawan Hukum dan Lapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI). Anang Bidik Pastikan akan turunkan seribu massa untuk mendemo Bawaslu. Aspihani menegaskan sebelum melangkah akan mengumpulkan kelengkapan alat bukti dahulu”.
sinarbanua.com; Banjarmasin | PASCA di tolaknya pengaduan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Jalur Independen yang berslogan Radja AA Nih Mantap, Anang Misran dan Habib Aspihani Assegaf di Pilkada 2024 ini menuai reaksi TIM Hukum untuk melakukan gugatan dan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Klien kami sangat dirugikan di tolaknya pencalonannya sebagai bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin,” kata Rafiansyah Sofyan, S.E., S.H. dalam wawancaranya di markas Paslon Radja AA Nih Mantap di Banjarmasin, Selasa (18/06/2024).
Rafi panggilan akrabnya Rafiansyah Sofyan menegaskan, pihaknya bakal menggugat dan melaporkan KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.
“Insya Allah dalam beberapa waktu ke depan kita akan melaporkan ke DKPP di Jakarta, dan secepatnya menyusun gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Banjarmasin,” terangnya.
Akibat ulah mereka, tegas Rafi, ia merasa kliennya sangat di rugikan. “Jelas dong !!! Klien kita sangat di rugikan, baik dari segi material maupun immaterial. Selain menggugat dan melapor, atas permintaan masyarakat, kita akan demo besar-besaran,” paparnya.
Di tempat yang sama, Bakal Calon Walikota Banjarmasin, Anang Misran menegaskan ia bersama TIM Hukum akan melakukan langkah hukum dan melapor ke DKPP di Jakarta. Namun yang pasti dalam waktu dekat ini pihaknya akan menurunkan seribu massa untuk mendemo kantor Bawaslu.
“Yang pasti demo dilakukan, seribu massa akan kita turunkan untuk mendemo kantor Bawaslu di Banjarmasin,” ancamnya.
Anang Bidik panggilan akrabnya Anang Misran menegaskan, saat ini ia bersama TIM Hukum sudah membahas tentang rencana gugatan dan laporan ke DKPP.
“Doakan lah, semoga langkah hukum kami lancar dan untuk gugatan saya minta wakil untuk menyiapkannya. Ya beliau kan bidangnya itu. Urusan demo urusan saya, kalau urusan hukum itu urusan wakil,” tegas Anang Bidik.
Senandung nada, Bakal Calon Wakil Walikota Banjarmasin, Habib Aspihani Assegaf menyampaikan, pihaknya bakal melakukan upaya hukum terhadap Bawaslu pasca penolakannya atas laporan sengketa pemilu ini.
Namun, kata dia, sebelum melangkah, ia bersama TIM Hukum akan kumpulkan kelengkapan alat bukti sebagai bahan untuk menggugat dan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).
“Sebelum melangkah ke ranah hukum, tentunya kita harus benar-benar siap. Alat bukti harus kita kumpulkan, agar gugatan dapat di perhitungkan dan untuk melaporkan mereka kita tidak asal-asalan. Harus mantap lah !!!. Memang kita tahu semua, tugas Bawaslu itu menerima laporan sengketa pemilu, terlepas di tolak atau diterima itu kan nanti di dalam persidangan memutuskan. Ini malah disaat kita mengadu malah di tolak oleh Bawaslu tanpa alasan yang jelas,” kata Aspihani menggebu-gebu saat di wawancara puluhan wartawan, Selasa (18/06/2024).
Karenanya, lanjut Aspihani Ideris nama tenarnya dunia publik, jika semua data terpenuhi semua dan dapat dipastikan Bawaslu tersebut melanggar kode etik juga melanggar hukum, lanjut dia, barulah pihaknya segera bakal melapor ke DKPP di Jakarta dan membuat gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
“Kelengkapan alat bukti ini wajib kita kumpulkan, kalau alat bukti tidak terpenuhi, takutnya langkah kita mandek di jalan. Ibarat mau berperang terjun kemedan perang, semua peralatan senjata harus benar-benar mantap!!! Iya kan, sesuai slogan kita Radja AA Nih Mantap!!!” tutur Aspihani.
Menurut Pasal 1 ayat (24) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, “Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu”.
Selain melapor ke DKPP, tegas Aspihani Ideris, ia bersama TIM Hukum akan membuat gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
“Pelanggan kode etik dan Perbuatan melawan Hukum nya kami rasa sangat jelas. Unsurnya sudah terpenuhi, tinggal alat bukti lainnya kita ke lengkapi, kalau sudah oke, action aja lagi kita tempuh,” tutur Dosen Fakultas Hukum Uniska Banjarmasin ini.
Karenanya, Aspihani pun memohon di doakan, semoga langkah yang akan dijalani berjalan dengan lancar dan sukses.
“Setelah gugatan kita masukan, kita minta pengawalan dan pengawasan pihak Ombudsman, juga kita lapor ke Komnas HAM di Jakarta. (Ajud)