Diduga Adanya Indikasi Korupsi di Pengadaan Tanah Pemko Banjarmasin, LSM KAKI Demonstrasi dan Suarakan!

SinarBanua.com, BANJARMASIN – Dengan bentangkan spanduk, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI KALSEL), menggelar aksi unjuk rasa di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Selatan, Jalan D.I Panjaitan, Kota Banjarmasin pada Kamis (1/8/2024).

Hal itu dalam aksinya, Direktur KAKI Kalsel, Akhmad Husaini meyampaikan beberapa permasalahan dalam pengadan tanah di Pemerintah Kota Banjarmasin yang diduga terindikasi tindak pidana korupsi.

Indikasi ini, menurut Husaini, dalam laporan hasil pemeriksaan dari BPK Kalsel (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Kalimantan Selatan) atas laporan keuangan Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun 2022. Ia mengutip nomor laporan BPK 4.A/LHP/XIX/05/2022 Tanggal 4 Mei 2022.

“Ada mutasi penambahan aset yakni pembelian tanah, anggaran yang berasal dari APBD Kota sebesar Rp 92.936.786.500 (Sembilan Puluh dua Miliar Sembilan Ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah),” ucap Husaini.

Adapun dalam realisasi modal tanah tersebut berasal dari 6 SKPD dengan rincian sebagai berikut:

a. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang RP 11 miliar lebih. Pembelian Tanah untuk Rumah Dinas Jabatan Walikota Dengan Alamat Jalan Jend Sudirman.
b. Dinas Ketahanan Pangan pertanian dan perikanan Rp 5.410.424.000. Tanah yang dipergunakan kawasan pertanian pangan berkelanjutan ( KP2B) Lokasi Sungai Lulut,Rp 3.266.000.000,- dengan Lokasi di Tanjung Pagar
c. Dinas Lingkungan Hidup RP 24.606.750.000. Tanah untuk Depo Sampah di Tanjung Pagar serta Depo Sampah di wilayah Belitung dengan Pagu Rp.4.192.600.000.
d. Dinas Kebudayaan ,Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Rp 14.850.000.000r. Tanah untuk lapangan sepak bola keluarahan Pelambuan.
e. Kecamatan Banjarmasin Barat Rp 4.709.000.000. Tanah yang dipergunakan untuk Kantor Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat.

Dari sejumlah pengadaan Tanah tersebut Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel sudah melakukan penyelidikan sesuai dengan pemberitaan Media online di Banjarmasin. Dari pengadaan Tanah Rumah Dinas Walikota Banjarmasin yang terletak di Jalan Jenderal Sudriman tersebut diduga mark up, dan Tahun Anggaran 2022 tentunya dengan sudah dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel.

Husaini mengharapkan pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk melakukan penyelidikan terhadap pengadaan tanah lainya di Tahun anggaran 2022.

“Kami mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Selatan melakukan penyelidikan dalam sejumlah pengadaan tanah di Pemko Banjarmasin, dan juga kami mengharapkan penyelidikan dalam beberapa perjalanan Dinas di Pemko Banjarmasin. Ada beberapa item perjalanan dinas daerah Rp 108 miliar lebih, perjalan dinas paket meeting dalam kota Rp 6 miliar lebih, beban perjalan dinas tetap Rp 20 miliar lebih, dan perjalanan dinas dalam kota Rp 25 miliar lebih. Perjalana dinas ini dalam satu Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan,” lanjut Husaini.

Menurut dia, perjalanan dinas dalam paket meeting dalam kota diduga terindikasi tindak pidana Korupsi.

“Tentunya kami berharap pihak Kejaksaan Tingg Kalimantan Selatan hersikap transparan, dan secepatnya melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas laporan kami. Tentunya aksi ini masih mengedepankan azas praduga tak bersalah dan merupakan partisipasi publik dalam peran serta masyarakat untuk memujudkan Good Government dalam Pemeriantaah yang bersih,” tegasnya.

Sementara itu, massa disambut oleh Pewakilan Kejati Kalsel, Kasi Penkum Yuni Prasetyo, SH., MH mengatakan dan tanggapi aksi penyampaian aspirasi tersebut.

“Kita menanggapi dan langsung akan lakukan proses setelah kita berkonsultasi dan disampaikan dengan pimpinan,” tutupnya. (Rd)