Dugaan Pemalsuan Surat di Persidangan: Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Pidana
Sinar Banua, Pelaihari — Pengadilan Negeri Pelaihari kembali menggelar sidang lanjutan perkara No. 55/Pdt.G/2024/PN Pli dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, PT Bimo Taksono Gono. Sidang yang melibatkan Direktur PD Baratala Tuntung Pandang, Namsam dari PT Nusantara Dwikarya Mandiri, dan Muhamed Nasmudin Perdosi ini dipimpin oleh Majelis Hakim dan dihadiri kuasa hukum para tergugat, Selasa (3/12/2024)
Dalam sidang tersebut, Isai Panantulu Nyapil, S.H., M.H., kuasa hukum penggugat, mengungkapkan adanya dua surat pernyataan yang diduga palsu. “Kami menemukan bukti bahwa ada dua surat yang tidak pernah dibuat atau ditandatangani oleh pihak kami. Hal ini jelas mengarah pada pemalsuan data otentik. Kami akan menambahkan alat bukti tersebut dalam persidangan dan juga menempuh jalur hukum pidana terkait dugaan ini,” ujar Isai.
Selain itu, saksi yang dihadirkan menjelaskan hubungan hukum antara PD Baratala dan pihak terkait, termasuk adanya permasalahan kerja sama yang berlangsung sejak 2020. Penggugat juga meminta penghentian sementara aktivitas penambangan karena objek sengketa yang belum terselesaikan.
Sementara itu, Badrul Ain Sanusi, kuasa hukum tergugat, menyatakan pihaknya telah memberikan tanggapan terhadap keterangan saksi dan bukti-bukti yang diajukan. “Kami mempertanyakan validitas bukti dari pihak penggugat sesuai dengan fakta yang ada,” jelas Badrul.
Badrul Ain Sanusi menegaskan bahwa pihaknya mempertanyakan kesesuaian kesaksian dengan fakta-fakta yang ada. “Pada prinsipnya, kami mengklarifikasi apa yang disampaikan saksi sesuai fakta yang ada dan nilai-nilai bukti yang sudah kami miliki,” tutupnya.
Sidang akan dilanjutkan pada 17 Desember 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari pihak penggugat dan tergugat. Majelis Hakim mengingatkan kedua belah pihak untuk menyiapkan bukti dan saksi tambahan yang relevan guna memastikan proses persidangan berjalan transparan dan adil. (Nd_234)