Dugaan Produk Tanpa Label Kadaluarsa Bisa Membahayakan, Warga Berikan Dukungan untuk Polda Kalsel

SINARBANUA.com Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Pemerhati Kalimantan (AMPIK), Hendra, memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja aparat kepolisian yang telah melakukan penyitaan sejumlah barang UMKM yang diperdagangkan tanpa adanya label kadaluarsa.

Tindakan tegas ini dianggap sebagai langkah penting dalam menjaga standar keamanan produk dan melindungi konsumen di tengah maraknya produk yang tidak memenuhi persyaratan mutu.

Penyitaan dilakukan sebagai respons terhadap temuan bahwa sejumlah produk UMKM, yang seharusnya memuat informasi penting mengenai tanggal kedaluwarsa, ternyata tidak mencantumkan label tersebut.

Menurut penjelasan pihak kepolisian, ketiadaan label kadaluarsa berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk lokal.

“Kami mengapresiasi kerja keras aparat kepolisian yang telah mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti pelanggaran ini. Tindakan tersebut tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga mendorong pelaku UMKM untuk lebih memperhatikan aspek keamanan dan kualitas produk yang mereka tawarkan, ” Sabtu (8/3/2025).

Ia menambahkan bahwa langkah penyitaan ini menjadi momentum penting bagi pelaku UMKM agar lebih bertanggung jawab dalam proses produksi dan distribusi barang, termasuk memastikan setiap produk telah dilengkapi dengan label yang informatif dan sesuai standar.

Kepolisian sendiri memastikan bahwa produk-produk yang telah disita akan melalui proses verifikasi dan investigasi lebih lanjut guna menentukan tindak lanjut hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pihak berwenang juga mengimbau pelaku usaha untuk segera menyesuaikan produknya dengan regulasi yang ada agar tidak merugikan konsumen dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal.

Langkah ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk praktisi UMKM dan masyarakat luas, yang melihatnya sebagai bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi kepentingan publik.

Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas seperti ini, standar mutu produk UMKM di Kalimantan dan sekitarnya akan semakin meningkat, memberikan jaminan keamanan dan kualitas bagi setiap konsumen.

Berikut daftar 35 item barang yang telah disita pihak kepolisian Polda Kalsel yakni :
1. 19 bungkus kerang macan
2. 14 bungkus kerang bambu.
3. 56 bungkus kerang dara
4. 13 bungkus kerang batik
5. 3 bungkus kerang Spidol
6. 32 bungkus kerang Simping
7. 31 bungkus kerang Bumbu Kupas
8. 10 bungkus Tangu Oseng Mercon
9. 7 bungkus kerang hijau kupas
10. 12 bungkus Cumi Bumbu Fresh
11. 11 bungkus udang Indomanis
12. 31 bungkus kerang Kerang Dara Jumbo
13. 15 bungkus telur kakap.
14. 4 bungkus Paru Ungkep Siap Goreng
15. 34 bungkus Daging Ikan Tenggiri Giling
16. 14 bungkus udang kupas kecil.
17. 22 bungkus udang tiger merah.
18. 1 bungkus udang galah
19. 4 bungkus udang galah Grade C
20. 1 bungkus udang tiger.
21. 13 bungkus udang Argentina
22. 119 bungkus Udang Brown.
23. 41 bungkus kerang Mix Simping.
24. 43 bungkus kerang Mix Batik
25. 24 bungkus shisamo
26. 17 bungkus Salmon
27. 50 botol kaca isi 460 ML Syrup Mama Khas Banjar Rasa Rozen.
28. 33 botol plastik isi 460 ML syrup Mama Khas Banjar Rasa Rozen.
29. 77 botol kaca isi 460 ML syrup Mama Khas Banjar Rasa Kuini.
30. 41 botol plastik isi 460 ML syrup Mama Khas Banjar Rasa Kuini.
31. 47 botol kaca isi 460 ML syrup Mama Khas Banjar Rasa Tiwadak.
32. 3 botol plastik isi 460 ML syrup Mama Khas Banjar Rasa Tiwadak.
33. 48 botol kaca isi 460 ML syrup Mama Khas Banjar Rasa Gulaan Karet.
34. 41 botol plastik isi 460 ML syrup Mama Khas Banjar Rasa Gulaan Karet.
35. 12 botol kaca isi 460 ML syrup Mama Khas Banjar Rasa dodol.

Dengan demikian, aksi penyitaan produk tanpa label kadaluarsa tidak hanya menjadi langkah preventif terhadap potensi risiko kesehatan, tetapi juga sebagai bentuk sinyal kepada pelaku usaha untuk selalu menjaga integritas dan kualitas produk yang mereka tawarkan.