Ibukota Kalsel Resmi Pindah ke Banjarbaru
sinarbanua.com; Kalsel | BANJARBARU kini resmi menjadi ibukota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggantikan Banjarmasin.
Penggantian ibukota Banjarmasin jadi Banjarbaru telah disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa, 15 Februari 2022 lalu.
Walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, menyatakan bahwa keputusan ini menjadi hadiah istimewa menjelang satu tahun masa kepemimpinannya bersama Wakil Walikota Banjarbaru Wartono.
Pemindahan ibu kota ini diharapkan dapat mendorong perkembangan wilayah Kalimantan Selatan. Dengan rencana pemindahan ibukota negara (IKN) ke Kalimantan Timur, Banjarbaru diharapkan bisa menjadi daerah penyangga yang strategis.
Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PDI-P Perjuangan, Rifqynizami Karsayuda, menambahkan bahwa pemindahan ini adalah bagian dari upaya pembangunan dan pengembangan di Kalsel.
̤Sejak 2011, Banjarbaru sudah menjadi pusat perkantoran dengan adanya pemindahan Kantor Gubernur Kalsel dan beberapa dinas ke sana.
Sementara Ba̤njarmasin akan dikembangkan sebagai pusat perdagangan dan pariwisata sungai, sementara Banjarbaru memiliki lahan yang lebih luas untuk dikembangkan.
Proses pemindahan ibu kota Banjarmasin ke Banjarbaru tidak dilakukan secara tiba-tiba. Rancangan undang-undangnya telah dikaji dan mendapatkan pendapat resmi dari Pemerintah Daerah Kalsel selama kunjungan kerja Rifqynizami Karsayuda.
Undang-undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1950 yang masih mengacu pada konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS), sehingga perlu disesuaikan dengan UUD 1945 hasil amandemen.
Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizali Anwar, menyatakan bahwa Pemprov Kalsel sangat mendukung undang-undang baru ini sebagai landasan pembangunan daerah.
Dengan undang-undang baru, arah pembangunan Kalsel dapat lebih terfokus untuk kesejahteraan masyarakat.
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, juga mendukung undang-undang ini karena penting untuk memetakan dan memaksimalkan potensi Kalsel.
Kalimantan Selatan merupakan provinsi pertama dan tertua di Pulau Kalimantan. Dengan segala potensinya, Kalsel diklaim berhak menentukan arah pembangunannya sendiri.
Undang-undang baru ini dianggap sebagai bagian penting dari perjalanan panjang Kalimantan Selatan.
Penetapan Banjarbaru sebagai ibu kota diharapkan membawa perubahan positif dan pembangunan yang lebih terarah.
Kota ini akan menjadi pusat pemerintahan yang lebih efisien dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain itu, pengembangan infrastruktur di Banjarbaru akan menjadi prioritas untuk memastikan kesiapan kota ini sebagai ibu kota baru.
Dengan perpindahan ibu kota Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi dan memberikan peluang ekonomi baru bagi masyarakat lokal. (Vin@)