Kasus Dugaan TPPU Mantan Pegawai Bank: Kuasa Hukum Nasabah Siap Tempuh Upaya Hukum Lanjutan
Sinar Banua, Banjarmasin — Isai Panantulu, S.H., M.H., kuasa hukum seorang nasabah yang terseret dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melibatkan mantan pegawai dugaan Bank Syariah Indonesia, menegaskan bahwa kliennya akan terus berjuang untuk membuktikan kebenaran. Ia mendampingi klien selama pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah laporan dari pihak Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Klien kami saat ini diperiksa sebagai saksi dalam tahap awal penyelidikan. Proses ini masih dalam tahap awal, dan belum ada titik temu atau kejelasan terkait bukti-bukti yang sesuai dengan dugaan tindak pidana,” ujar Isai.
Isai juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan lanjutan akan segera dilakukan karena masih diperlukan bukti tambahan. Di samping itu, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan hukum lain terkait perbuatan melawan hukum yang akan memasuki sidang pertama dalam waktu dekat.
“Proses ini harus transparan, dan kami siap memberikan data-data relevan yang menunjukkan fakta sebenarnya. Tudingan ini sangat tidak berdasar, dan kami akan memastikan klien kami mendapat keadilan,” tambahnya.
Sebelumnya, klien Isai, seorang nasabah Bank Syariah di Banjarmasin, membantah keterlibatannya dalam kasus TPPU yang dituding oleh mantan kepala unit bank tersebut. Ia menegaskan bahwa dana yang menjadi pokok perkara hanyalah utang dan bunga.
“Klien saya dipanggil sebagai saksi karena ada tudingan dari mantan kepala unit bank. Faktanya, uang yang disebutkan hanyalah utang yang diterima secara legal,” jelas Isai.
Kuasa hukum juga memastikan bahwa mereka tidak akan tinggal diam dan akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, demi meluruskan tuduhan ini. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan dalam waktu dekat dengan harapan seluruh fakta terungkap secara transparan.
Kasus ini terus berlanjut, dan publik menanti hasil penyelidikan yang akan menjadi penentu kebenaran di balik tuduhan ini. (Dinda)