P3HI Kalteng Laksanakan Pelantikan 17 Advokat Muda di Rumah Betang Palangka Raya
Ketua Umum P3HI, H. Aspihani Ideris, S.AP, SH, MH
sinarbanua.com; Palangkaraya | PERKUMPULAN Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia disingkat P3HI melaksanakan kegiatan pelantikan Advokat/ Pengacara di rumah Betang Palangka Raya, Jl. Temenggung Tilung 18 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Jum’at (12/07/2024).
Sebanyak 17 advokat muda tersebut di lantik oleh Ketua Umum P3HI, H. Aspihani Ideris, S.AP, SH, MH didampingi Sekretaris Jenderalnya, Wijiono, SH dan sejumlah pengurus beserta pimpinan DPD P3HI Kalimantan Tengah.
“Pelantikan ini sudah sesuai dengan amanah Undang-undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003,” kata Aspihani seusai melantik 17 advokat muda P3HI tersebut.
Menurut Aspihani, pasal 30 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan, setiap advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Advokat wajib menjadi anggota Organisasi Advokat.
Diketahui, lanjut tokoh aktivis pergerakan Kalimantan ini, pengangkatan advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat itu sendiri sebagaimana pasal 2 ayat (2) sebagaimana ditegaskan pada UU Advokat.
“Setelah anda dilantik ini, anda sudah resmi berprofesi sebagai Advokat, dan sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang anda adalah penegak hukum. Profesi anda sejajar dengan Polisi, Jaksa dan Hakim, ya sama sebagai penegak hukum,” katanya, Jum’at (12/07/2024) saat di wawancarai sejumlah wartawan.
Namun, kata Aspihani, peserta yang sudah dilantik belum lengkap kalau belum mengikuti Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi.
“Insya Allah dalam beberapa waktu ke depan, mereka sudah mengikuti Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, semua berkas sudah masuk dan sudah di perifikasi oleh pihak pengadilan tinggi sendiri,” bebernya.
Ibarat sebuah mobil, kata Aspihani Berita Acara Sumpah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi itu adalah sebuah STNK, dan Kartu Advokat adalah SIM. Sedangkan SK pengangkatan Advokat adalah BPKB.
“Dalam beracara di pengadilan nantinya, seorang advokat harus memiliki Berita Acara Sumpah dan Kartu Advokat. Karena itu biasanya di minta untuk menunjukan,” terangnya.
Ketua DPD P3HI Kalteng, Dr. Mambang I Tubil, SH, M.AP
Senada juga, Ketua DPD P3HI Kalteng, Dr. Mambang I Tubil, SH, M.AP menyatakan, pelantikan yang telah dilaksanakan adalah merupakan sebuah amanah dari UU Advokat No. 18 Tahun 2003.
“Kita bersyukur, pak Ketum orangnya sangat bijak, sehingga hari DPD P3HI Kalteng melaksanakan pelantikan sebanyak 17 orang,” kata Mambang, Jum’at (12/07/2024).
Didampingi Sekretaris DPD P3HI Kalteng, Drs. Singkang W Kasuma, SH, MH, dan sejumlah pengurus, Mambang mengharapkan, semua advokat P3HI yang dilantik sesudah pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Palangka Raya dapat menjalankan profesinya dengan baik. (Wj; red)