Keterangan foto: Subhan Nor Yaumil, Kepala badan pendapatan daerah propinsi Kalimantan Selatan

sinarbanua.com; Banjarmasin | PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), melaksanakan program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II Tahun 2024.

Relaksasi atau dengan istilah “PEMUTIHAN” ini dilaksanakan sejak 1 Juli sampai 9 Desember 2024 atas persetujuan Gubernur H. Sahbirin Noor.

Kepala Bapenda Subhan Nor Yaumil mengatakan, target pemutihan ini adalah untuk menghilangkan tunggakan secara perlahan.

“Tingkat kesadaran masyarakat Kalsel ini cukup baik, hanya saja mereka kadang lupa untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dengan pemutihan ini kami melakukan perbaikan data, sehingga berkaitan jatuh tempo pajak kendaraan bisa diberitahukan sebelumnya,” katanya di Banjarmasin, Jum’at (28/06/2024).

Menurutnya, perbaikan data kendaraan bermotor tersebut berdasarkan nama dan alamat, sehingga data wajib pajak sesuai dengan yang tercantum di STNK.

Relaksasi ini meliputi bebas sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB. Bebas pajak progresif dengan tanda nomor kendaraan bermotor plat DA, bea balik nama II dan seterusnya, serta diskon pokok PKB sebesar 2% bagi yang melakukan pembayaran tepat waktu.

Seluruh masyarakat Provinsi Kalsel dapat menggunakan sebaik-baiknya kesempatan ini,” ujar Subhan.

Pemutihan ini bisa dilakukan di Samsat Induk, Samsat keliling dan lainnya. Selain itu, untuk memudahkan, wajib pajak juga dapat membayar melalui Tokopedia melalui bank maupun ponsel pintar. (Sofia)