Pengadilan Tinggi Palangka Raya Ambil Sumpah Advokat P3HI
sinarbanua.com; Palangka Raya | Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia di singkat P3HI kembali melakukan penyumpahan di Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya. Para advokat tersebut diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi .S.H., M.H. pada Selasa 14 Febuari 2025.
Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi .S.H., M.H saat mengambil sumpah di dampingi dua orang hakim anggota, yaitu Didik Wuryanto, S.H., M.Hum. (Hakim Anggota I) dan Anry Widyo Laksono, S.H., M.H. (Hakim Anggota II).
Dalam sambutannya Ketua PT Palangka Raya Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. selain memberikan selamat kepada para Advokat yang baru saja diambil sumpahnya
Ia juga mengingatkan agar para Advokat baru ini mampu berbuat sesuai Undang undang dan Amanah pada Berita Acara sumpah yang ditanda tangani.
“Dan saya mengingatkan prosedur mediasi di persidangan dan prosedur Perma 1 tahun 2024 pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan Restorative Justice (RJ) ini adalah amanah bagi para advokat untuk membuka akses keadilan bagi para pencari keadilan” ucapnya dihadapan puluhan Advokat Muda yang baru di ambil sumpahnya.
Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi .S.H., M.H. juga mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan penguatan integritas kepada para Advokat baru agar nantinya bisa melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya secara profesional.
Ketua umum P3HI, Habib Aspihani Assegaf, S.A.P., S.H., M.H. menyebut, dalam pengajuan calon advokat untuk di sumpah, P3HI mengutamakan standardisasi kualitas dan kuantitas calon advokat itu sendiri.
“Yang kita perhatikan dalam pengangkatan advokat itu adalah standarisasi, kualitas dan kuantitas, sehingga penegakan kode etik advokat yang diperlukan dalam rangka melindungi masyarakat dapat memperoleh bantuan jasa hukum yang baik dari kalangan pengacara P3HI sendiri,” kata Aspihani dalam wawancaranya, Selasa (14/1/2025).
Menurut Aspihani, pengacara P3HI mengedepankan kode etik dalam menjalankan profesi advokat. Karena hal demikian kata Dosen Fakultas Hukum Uniska MAB Banjarmasin ini, penerapan kode etik merupakan sebuah kewajiban, dimana setiap advokat yang berkerja manut terhadap kode etiknya guna meluruskan seorang pengacara dalam menjalankan profesi dengan benar.
Aspihani pun mengucapkan selamat atas di ambil sumpah para advokat muda tersebut. “Saya atas nama pimpinan tertinggi di P3HI mengucapkan selamat dan sukses atas terlaksananya Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Palangka Raya hari ini, semoga menjadikan berkah dan bermanfaat bagi semuanya. Jalankan lah amanah profesi ini dengan baik, Juhur dan profesional,” ucapnya ringkas. (Yoh, TIM)