PT. Bimo Taksoko Gono Tuntut Hak dan Kelanjutan Kerja Sama dengan PD Baratala Tuntung Pandang di Desa Pemalongan

oplus_0

SINAR BANUA , TANAH LAUT – PT. Bimo Taksoko Gono (PT. BTG), yang telah menjadi kontraktor sekaligus investor untuk PD Baratala Tuntung Pandang sejak tahun 2005, kini menuntut hak mereka untuk terus melanjutkan aktivitas penambangan di Desa Pemalongan, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Perusahaan ini telah menguasai lahan seluas 53 hektar sejak awal tahun 2005 dengan melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat penggarap.

Pada Januari dan April 2005, PT. BTG melakukan pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut sebelum adanya izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Selain itu, perusahaan ini juga telah membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) atas lahan yang dikuasainya, memperkuat hak mereka atas lahan tersebut.

Selain menguasai lahan, PT. BTG juga berperan penting dalam pembangunan infrastruktur, termasuk jalan tambang sepanjang 5 kilometer, yang memungkinkan bijih besi hasil penambangan diangkut keluar dari area tambang. Jalan ini juga mempermudah akses masyarakat setempat, yang sebelumnya hanya pulang seminggu sekali, kini dapat pulang setiap hari.

Meski demikian, sejak perpanjangan IPPKH diterbitkan pada Oktober 2020, PT. BTG belum mendapatkan perpanjangan Surat Perintah Kerja (SPK) dari PD Baratala Tuntung Pandang. Padahal, PT. BTG telah mengeluarkan biaya besar untuk pengurusan dokumen, pembangunan infrastruktur, serta pemberdayaan masyarakat setempat.

Konflik semakin memanas ketika pada Maret 2021, diduga PD Baratala Tuntung Pandang bekerja sama dengan PT. Nusantara Dwikarya Mandiri mengambil alih pekerjaan yang sebelumnya dilakukan oleh PT. BTG. Meskipun PT. BTG telah sembuh dari kendala kesehatan yang dialami salah satu pelaksananya, pekerjaan tidak dikembalikan kepada mereka sesuai Purchase Order (PO) yang ada.

PT. BTG menuntut pembayaran atas jasa pengolahan, pemakaian alat berat, dan fee lahan tambang yang diperkirakan mencapai Rp 8,88 miliar. Hingga saat ini, pembayaran tersebut belum direalisasikan oleh PD Baratala Tuntung Pandang.

Berdasarkan berbagai fakta yang ada, PT. BTG menegaskan bahwa sebagai mitra kerja yang sah sejak tahun 2005, mereka layak untuk mendapatkan perpanjangan SPK guna melanjutkan aktivitas penambangan di Desa Pemalongan. Perusahaan ini berharap agar PD Baratala Tuntung Pandang menghargai hak-hak mereka sesuai dengan prinsip kebenaran dan keadilan. (Nd_234)