Rugikan Negara 1,6M, Tersangka Pidana Perpajakan Diserahkan Ke Kejari

Rugikan Negara 1,6M, Tersangka Pidana Perpajakan Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Batulicin.


Saat serah terima tersangka dan barang bukti beserta harta kekayaan tersangka yang telah disita ke Kejaksaan Negeri Batulicin.

sinarbanua.com; BATULICIN |


PENYIDIK Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti beserta harta kekayaan tersangka yang telah disita terkait proses penyidikan tindak pidana perpajakan atas nama FM kepada Jaksa di Kejaksaan Negeri Batulicin di Tanah Bumbu pada Selasa, 7 Mei 2024.

Penyerahan ini merupakan tahap II (P-22) dalam proses penyidikan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada tanggal 2 Mei 2024.

Tersangka melalui PT. DAA, diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar/tidak lengkap.

Tersangka sebelumnya telah menerbitkan faktur pajak dan memungut pajak berupa PPN, serta telah menerima pembayaran atas PPN yang dipungutnya. Akan tetapi, faktur pajak yang sudah diterbitkan tidak dilaporkan pada SPT Masa PPN serta PPN yang sudah dipungut tidak disetorkan ke Kas Negara.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapakali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Hal tersebut diduga dapat menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara sekurang-kurangnya sebesarRp1.637.082.135 (Satu milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta delapan puluh dua ribu serratus tiga puluh lima rupiah).

Kanwil DJP Kalselteng dalam hal penanganan perkara pidana pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.

Penyidik Kanwil DJP Kalselteng lebih dahulu melakukan penyitaan asset milik tersangka FM berupa satu bidang tanah. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada Pendapatan Negara yang timbul sebagai akibat tindak pidana perpajakan yang dilakukan, barang sitaan tersebut telah diserahkan bersama tersangka FM kepada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.

Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kanwil DJP Kalselteng ini hendaknya menjadi perhatian dan peringatan kepada para Wajib Pajak agar pemenuhan kewajiban perpajakannya (menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang) dengan benar, lengkap, dan jelas.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar berharap, penegakan hukum yang secara tegas diterapkan pada kasus ini dapat menghasilkan efek jera bagi Wajib Pajak, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali, karena pemenuhan kewajiban perpajakan setiap Wajib Pajak secara benar sangat berguna bagi tercapainya kemandirian pembiayaan pembangunan Nasional menuju Indonesia Maju.

Syamsinar juga mengucapkan terima kasih atas kerjasama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Koordinator Pengawas Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, serta seluruh pihak terkait, sehingga upaya penegakan hukum ini dapat berjalan dengan baik. (TIM)