Spanduk Anti Politik Uang di Banjarmasin: Semangat Baru untuk Demokrasi Jujur
SINARBANUA.COM, BANJARMASIN – Terpampang Spanduk bertuliskan “Stop Politik Uang” semakin marak terlihat di berbagai sudut kota hingga pelosok-pelosok di Banjarmasin, Kamis (21/11/2024).
Pesan tegas tersebut disertai dengan ancaman sanksi pidana bagi pemberi maupun penerima uang politik, sebagai upaya menciptakan pemilu yang bersih dan bebas kecurangan.
Dalam spanduk tersebut, tertera ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar bagi pelanggar.
Inisiatif ini diinisiasi oleh Satgas Anti Politik Uang, yang didukung oleh kelompok relawan beranggotakan 500 orang. Mereka aktif menyebarkan pesan-pesan moral untuk menolak politik uang melalui berbagai media dan lokasi strategis.
Ketua Satgas Anti Politik Uang, Kaspul Hady, menyampaikan bahwa anggota satgas yang berjumlah 500 orang tersebar di seluruh wilayah Kota Banjarmasin. Mereka bertugas mengumpulkan informasi atau fakta terkait adanya praktik politik uang. Informasi tersebut kemudian akan disampaikan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk ditindaklanjuti.
“Kami tidak hanya mencegah, tetapi juga memastikan laporan yang kami terima dapat ditindak secara hukum,” ucapnya.
“Politik uang merusak demokrasi dan integritas pemilu. Masyarakat harus berani menolak dan melaporkan,” tegasnya.
Siti Rina, seorang warga Banjarmasin, Pemasangan spanduk ini juga mendapat perhatian dan menjelaskan, bahwa pesan dalam spanduk tersebut sangat relevan menjelang pemilu.
“Semoga dengan adanya kampanye ini, masyarakat lebih sadar untuk memilih berdasarkan program, bukan uang,” ungkapnya.
Lanjut, selain itu kelompok relawan juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan praktik politik uang.
“Dengan dukungan masyarakat dan peran aktif relawan, kampanye ini kita harapkan mampu menciptakan pemilu yang adil dan berintegritas di Banjarmasin,” pungkasnya.