Aspihani: “Kita lihat saja nantinya, karena penolakan KPU Kota Banjarmasin ini berdasarkan terbitnya surat dari Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, ini adalah perbuatan zalim, saya do’akan semoga Allah mendatangkan bala ke beliaunya. Jabatannya akan berakhir dengan memalukan,” ucapnya kesal.
Banjarmasin; sinarbanua.com | BERKAS pencalonan dua Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Jalur Perseorangan di Pilkada 2024 dikembalikan KPU Kota Banjarmasin, Minggu (19/5/2024).
Dikembalikannya berkas kedua pasangan calon jalur perseorangan untuk Pilkada atau Pilwali Kota Banjarmasin tersebut dibenarkan Komisioner KPU Kota Banjarmasin, Subhani.
Menurut Subhani, pengembalian berkas tersebut dikarenakan mereka tidak bisa memenuhi syarat dukungan dengan mengunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
“berkas, yang di kembalikan tersebut adalah berkas pasangan Muhammad Luthfi Saifuddin-Habib Fathurahman Bahasyim, dan Pasangan Anang Misran-Habib Aspihani Ideris” beber Subhani.
Dijelaskannya, syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi oleh kedua paslon minimal berjumlah 41.231. Yakni berkas B.1 KWK berupa surat pernyataan dukungan disertai fotokopi KTP dengan tanda tangan. Kemudian juga rekapitulasi dari jumlah total dukungan.
“Bukti fisik mereke setalah dicek lengkap semua bahkan melebihi dari yang telah ditentukan, namun data yang masuk di Silon lah yang tidak memenuhi sesuai data fisik. Yang paling utama itu dilihat dari Silon, jadi harus sesuai dengan data silon,” ucap Subhani, selepas acara pelantikan PPK Banjarmasin, Jum’at kemarin kepada wartawan, (17/05/2024).
Kalau syarat dukungan fisik, kata Subhani dukungan mereka sudah terpenuhi, namun data yang terunggah di silon tidak mencapai sesuai data fisik mereka.
“Semua tetap harus diunggah dalam silon. Namun di sayangkan mereka kesulitan memasukannya, hingga di tanggal 15 kemarin, pukul 23.59 Wita, tidak ada yang dapat memenuhi persyaratan tersebut 100 persen,” tuturnya.
Karena syarat utama untuk mengunggah pada Silon tersebut tidak bisa dipenuhi ungkap Subhani, maka berkas kedua paslon pihaknya di kembalikan. Selain itu pengembalian berkas yang tidak lengkap sudah sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditetapkan sesuai surat KPU RI Nomor 707/PL.022SD/05/2024.
“Karena kami tidak bisa melakukan verifikasi administrasi tahapan lanjutan, sebab sudah dikembalikan dan tidak memenuhi. Dan tidak ada lagi kesempatan, karena kemarin sudah waktu terakhirnya,” pungkas Subhani.
Terpisah, Habib Aspihani Ideris membenarkan berkas mereka di kembalikan, namun di tegaskannya yang di kembalikan itu bukan berupa berkas, akan tetapi berupa surat berita acara pengembalian berkas dari KPU Kota Banjarmasin.
“Surat berita acara pengembalian berkas itu sudah kami terima pada Jum’at sore, 16 Mei 2024,” kata Aspihani panggilan akrabnya.
Dengan dasar berita acara pengembalian berkas tersebut, kata Aspihani, Paslon berslogan Radja AA Nih, Mantap !!! bersama TIM Hukum akan membuat pengaduan ke Bawaslu Banjarmasin.
“Insya Allah dengan di bantu sejumlah Pengacara P3HI yang sudah terdaftar di dalam Surat Kuasa, Senin besok kita akan mengadu ke Bawaslu. Do’akan saja semoga urusan lancar, tentunya mendapatkan berkah dan Ridha dari Allah SWT,”‘ harapnya.
Aspihani pun menyebut penolakan KPU Kota Banjarmasin tersebut berdasarkan surat yang di tandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Ini kata dia merupakan sebuah perbuatan zalim yang di lakukan oleh KPU.