Tim Kuasa Hukum bersama Klain Darmansah Gelar Konferensi Pers Terkait Dugaan Pelanggaran PAW Kades Teluk Sungai
SINAR BANUA – KOTABARU. Konferensi pers terkait pergantian antar waktu (PAW) kepala desa teluk sungai, kecamatan pulau sembilan, kabupaten Kotabaru, yang diduga syarat keberpihakan oleh oknum Camat , oknum PPKD dari desa dan kabupaten serta oknum BPMD Kotabaru.
Di surat sertifikat dari hasil perhitungan suara untuk calon kades teluk sungai di pemungutan suara, tertulis dibawah nya.
” Atas kesepakatan seluruh panitia bersama calon dan para saksi dari seluruh para calon bahwa apabila perolehan suara sah para calon jumlahnya sama atau seri maka jadi pemenang adalah calon yang lebih awal memperoleh suara tertinggi maka berdasarkan kesepakatan diatas pemilihan kades antar waktu PAW dimenangkan oleh calon nomor urut 03 atas nama Abdurrahman dengan perolehan 93 suara” dan surat tersebut ditandatangani ketua PPKD bercap stempel.
Calon kades 01 Darmansah didampingi tim kuasa hukum Badrul ain sanusi Al Afif SH. MH (BASA) dan bersama tim Advokasi rakyat untuk nusantara (ARUN) melalui Wahid Hasyim SH menyampaikan, calon kepala desa 01 Darmansah hari ini merasa dirugikan dan terkait beberapa tuntutan dan beberapa dugaan adanya pelanggaran oleh oknum camat, kemudian oknum PPKD desa yang secara sepihak, membuat kesepakatan sebab kesepakatan yang dimaksud telah dituang kan disurat sertifikat hasil perhitungan kemarin hasilnya draw diperoleh yaitu ; calon nomor 01 Darmansah memperoleh (93) suara , calon 02 Sadam Husien memperoleh (66) Suara dan Calon 03 Abdurrahman memperoleh (93) suara, dengan total suara sebanyak 252 , ” Jelasanya Wahid Hasyim pada senin (2/9/2024) sore.
Lanjut kuasa hukum Wahid hasyim menyampaikan, Kita sudah bersurat ke Bupati Kotabaru, tembusan ke BPMD kotabaru dan bersurat ke DPRD kotabaru terkait persoalan ini, jadi isi surat kami dalam poin ini ada berapa hal, pertama ada terkait dugaan pelanggaran dan kemudian terkait prom hasil perhitungan suara, karena diundang undang desa bahwa bupati mempunyai kewenangan di pasal 37 ayat 1 dan 6. Bupati punya kewenangan dan PPKD punya kewenangan menyelesaikan perselisihan ini .
Di awal calon kades 01 Darmansah sudah bersurat ke PPKD Desa kemudian tembusan PPKD Kabupaten sampai sekarang tidak ada tembusan surat dan kami ditindak lanjuti sampai hari tidak ada surat balasan terkait kepastian ini makanya kita sampaikan surat keberatan dengan Dinas BPMD Kotabaru, ” Ujarnya.
Kita berharap besama – sama
Kepada bupati kabupaten kotabaru bisa sebijaksana mungkin untuk menentukan keputusan apakah ada pemilihan ulang atau seperti apa, ” Ujarnya. (ebt)